Polres Kukar Tangkap Pengedar di Kota Bangun, Sita 77,37 Gram Sabu

Redaksi Wy
3 Min Read

KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pemuda berinisial MR (28) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,37 gram bruto di Jalan Mulawarman, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kamis (30/7/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kukar dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Kota Bangun Ulu.

Menurut AKP Aulia Hadi Rahman, informasi tersebut diterima petugas pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran sabu.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan profiling pada lokasi. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MR dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Aulia Hadi Rahman.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Bontang Diciduk Saat Tempel Paket Narkoba, Polisi Sita 4,71 Gram

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan lakban bening, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam putih, kemudian kembali dilapisi plastik kresek berwarna hijau untuk mengelabui petugas.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 77,37 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya: Satu lembar kantong plastik warna hitam putih, Satu lembar plastik warna hijau, Satu bungkus plastik klip bening, Satu gulung lakban bening, Satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau.

Telepon seluler tersebut kini turut diperiksa penyidik guna menelusuri kemungkinan adanya komunikasi dengan pemasok maupun jaringan peredaran narkotika lainnya.

Usai diamankan, MR bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pemasok yang diduga berada di atas tersangka.

Baca Juga:  Berawal dari Kecurigaan Warga, Polisi Bekuk Wanita yang Simpan Narkoba di Teluk Lingga Sangatta

Polres Kukar menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Share This Article