BONTANG – Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang, Rustam, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Raperda P2APBD 2025.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra menilai proses penyusunan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai tata cara dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai masukan bagi Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satunya, Fraksi Gerindra mendorong agar seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta catatan Badan Anggaran DPRD dapat segera ditindaklanjuti.
“Rekomendasi BPK dan catatan Badan Anggaran perlu menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bontang sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah,” ujar Rustam.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti masih tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk terus mengoptimalkan berbagai potensi penerimaan daerah.
“Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah terus mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar kemandirian fiskal semakin kuat,” katanya.
Fraksi Gerindra juga berharap pelaksanaan APBD dapat terus mengedepankan fungsi perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, sehingga setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di samping itu, pemerintah daerah didorong memprioritaskan perencanaan anggaran pada program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan yang bersifat mendesak.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola anggaran, Fraksi Gerindra juga mengusulkan agar evaluasi terhadap serapan anggaran perangkat daerah dilakukan secara berkala.
“Evaluasi secara berkala perlu terus dilakukan agar penyerapan anggaran semakin optimal dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun dapat diminimalkan,” tutup Rustam.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.
