BONTANG – Sepanjang 2025 hingga 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, ratusan Surat Izin Praktik (SIP) telah diterbitkan untuk berbagai profesi kesehatan.
Berdasarkan data DPM-PTSP Bongang, sepanjang 2025 sebanyak 448 SIP diterbitkan bagi tenaga kesehatan yang meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, hingga tenaga kesehatan penunjang lainnya. Sementara pada periode Januari hingga April 2026, jumlah SIP yang diterbitkan telah mencapai 234 izin.
Penerbitan izin tersebut dinilai menjadi salah satu sarana penting dalam menjamin legalitas tenaga kesehatan, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Perizinan merupakan bagian penting dalam menjamin legalitas tenaga kesehatan. Karena itu kami terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh manfaat secara langsung,” ujar Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah.
Menurut dia, seluruh proses penerbitan SIP dilakukan melalui verifikasi dokumen secara ketat dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan, untuk memastikan setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik telah memenuhi persyaratan administratif maupun profesional.
Selain itu, DPM-PTSP Bontang juga terus mendorong pemanfaatan layanan berbasis digital untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan kepastian waktu kepada pemohon.
“Kami ingin memastikan seluruh tenaga kesehatan dapat mengakses layanan perizinan dengan mudah sehingga mereka bisa fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Pun pihaknya mengimbau, tenaga kesehatan agar memperhatikan masa berlaku SIP dan segera mengajukan perpanjangan sebelum izin berakhir.
“Kami optimistis mendukung layanan kesejatan yang profesional dan aman bagi masyarakat Kota Bontang,” tutupnya.
