Motor Kakak Digadaikan demi Beli Sabu, Warga Bontang Barat Dibekuk Polisi

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Seorang pria berinisial AP (43), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan seharga Rp2,5 juta untuk membeli narkotika jenis sabu sekaligus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 27 Juni 2026 dan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.

Korban awalnya mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya dibawa oleh anak pelaku yang juga merupakan keponakannya. Mengetahui hal itu, korban langsung berupaya mencari keberadaan adiknya beserta sepeda motor tersebut.

Namun, pencarian tidak membuahkan hasil. Pelaku menghilang selama kurang lebih dua pekan, telepon selulernya tidak dapat dihubungi, bahkan meninggalkan istri dan anaknya tanpa kabar.

Merasa pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kendaraan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang.

Tidak butuh waktu lama, sehari setelah laporan diterima, personel Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan AP dan membawanya ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Mantan Caleg di Bontang Inisial AHW jadi Pengedar, Simpan Sabu di Sedotan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik kakaknya di wilayah Loktuan dengan nilai Rp2,5 juta.

Uang hasil gadai tersebut diakuinya digunakan untuk membeli sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan keterangan penerima gadai, sepeda motor tersebut awalnya hanya akan dijaminkan selama satu hari. Namun hingga dua pekan berlalu, pelaku tidak juga datang untuk menebus kendaraan tersebut.

“Ini kasus pencurian dalam keluarga. Kakaknya ingin adiknya dipenjara supaya ada efek jera. Parahnya lagi, motor itu digadaikan untuk membeli narkoba,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang.

Saat ini AP telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga.

Jika terbukti bersalah, AP terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Ancaman penjara sampai lima tahun,” pungkas Ipda Markus.

Share This Article