Bontang – Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan Bontang Utara berinisial AHW (41) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan AHW dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bontang di rumahnya yang berada di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,32 gram yang disimpan dalam sedotan plastik.
“Benar, yang bersangkutan adalah mantan caleg. Penangkapan ini kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho dalam konferensi persnya pada Jumat (8/8/2025
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AHW ternyata merupakan bagian dari jaringan narkoba yang sebelumnya dikendalikan oleh tersangka Aheng, yang telah diamankan pada Mei 2025 lalu.
Setelah Aheng ditangkap, AHW melanjutkan bisnis haram tersebut sendirian. Ia menggunakan metode distribusi yang sama, yakni dengan menyebar sabu di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Jalan MH Thamrin. Barang dikirim, kemudian dipantau oleh admin untuk selanjutnya dijual dengan sistem “jejak”.
“Dia adalah kaki tangan Aheng saat masih beroperasi bersama. Setelah rekannya tertangkap, dia memilih meneruskan jalur edarnya sendiri,” tambah Rihard.
Atas perbuatannya, AHW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling Lama 20 ( Dua Puluh Tahun ) Dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah),” pungkasnya. (*)
