Sangatta – Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kutim, Rabu (04/03/2026). Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Deo Datus Faren dengan jumlah massa sekitar sekira 15 orang.
Setibanya di depan Kantor DPRD Kutim, massa langsung menggelar orasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
Dalam orasinya, massa menuntut pemasangan lampu jalan di Road 9 serta perbaikan Jalan Soekarno Hatta, Sangatta Utara, Kutim. Mereka juga meminta pemasangan rambu-rambu lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta dan penertiban supeltas (sukarelawan pengatur lalu lintas) di Sangatta.
Selain itu, massa mendesak pengesahan peraturan kapolres terkait perlindungan ojek online (ojol) serta menyuarakan tuntutan pencopotan kapolres Kutim.
Korlap Deo Datus Faren turut menyoroti kondisi infrastruktur dan pelayanan lalu lintas yang dinilai belum optimal.
“Jalan rusak, pemerintah rusak. Satlantasnya absen, warga yang piket,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menemui langsung massa aksi dan memberikan tanggapan atas aspirasi yang disampaikan. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi sikap tertib para mahasiswa yang tetap menyampaikan aspirasi meski dalam kondisi cuaca panas di bulan Ramadan.
Dia menjelaskan, Road 9 berstatus sebagai jalan provinsi sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah kabupaten, kata dia, tidak dapat melakukan intervensi langsung tanpa koordinasi dan izin dari pemerintah provinsi maupun instansi terkait.
Terkait Jalan Soekarno Hatta, Jimmi menyampaikan, secara historis jalan tersebut merupakan milik perusahaan tambang swasta yang awalnya digunakan untuk operasional perusahaan.
“Status ini membuat tanggung jawab pemeliharaan tidak sepenuhnya berada di pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD akan mendorong koordinasi dengan pihak perusahaan guna meningkatkan kualitas jalan.
Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya turunan menuju kantor Dispora Kutim yang masih menunggu stabilisasi lahan akibat potensi pergerakan tanah, serta area depan Christian Center yang terdampak persoalan drainase dan irigasi.
Lebih lanjut, mengenai rambu-rambu lalu lintas, Jimmi menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kutim untuk melakukan evaluasi di titik-titik yang dianggap rawan.
Sementara terkait supeltas, ia menyebut sebelumnya telah dilakukan penertiban. Namun, yang bersangkutan kembali beraktivitas sehingga diperlukan penanganan lanjutan bersama Satlantas Polres Kutim.
Terkait tuntutan pengesahan peraturan kapolres mengenai perlindungan ojol, Jimmi menegaskan hal tersebut merupakan ranah internal kepolisian.
“DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan atau mencabut peraturan di lingkungan Polres. Namun, kami akan berkoordinasi dengan kapolres untuk meminta klarifikasi terkait regulasi tersebut,” tegasnya.
Adapun tuntutan pencopotan kapolres Kutim, menurutnya, bukan kewenangan DPRD karena mekanismenya berada dalam struktur internal Polri di tingkat yang lebih tinggi. Meski demikian, aspirasi mahasiswa tetap akan diteruskan sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga.
“Kami sepakat bahwa Kutai Timur, khususnya Sangatta, harus menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi pelajar, pekerja, dan seluruh masyarakat. DPRD hadir untuk menerima dan memperjuangkan aspirasi sesuai dengan kewenangan yang ada,” tutur Jimmi.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir tanpa insiden. Massa aksi menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. (*)
