BONTANG – Tiga gerai Indomaret baru yang akan beroperasi di Kota Bontang, diperkirakan menyumbang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekitar Rp60 juta.
Perhitungan tersebut berasal dari estimasi retribusi sekitar Rp20 juta untuk setiap gerai.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Idrus, mengatakan tiga gerai tersebut berada di kawasan Bontang Lestari, Jalan KS Tubun, dan Tanjung Limau. Ketiganya telah mengurus PBG sebagai salah satu persyaratan sebelum mulai beroperasi.
“PBG masukitu paling Rp20 juta per unif, tiga unit berarti retribusinya perkiraan Rp60 juta,” kata Idrus, Selasa (30/6/2026).
Idrus menjelaskan, gerai di Tanjung Limau diprediksi mulai beroperasi pada awal Juli 2026. Sebelum dibuka, DPM-PTSP Bontang bersama tim akan melakukan survei lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan izin waralaba telah dipenuhi.
Menurut Idrus, ketiga gerai tersebut memanfaatkan bangunan yang sudah berdiri dengan sistem sewa. Karena itu, proses perizinan lebih diarahkan pada pemenuhan dokumen izin usaha dan persyaratan administrasi lainnya.
Pun ia memastikan, setiap gerai waralaba wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum beroperasi, termasuk melalui survei lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan izin usaha waralaba.
“Rencana mau buka awal Juli, kami survei terkait izin waralabanya,” jelas Idrus.
