BONTANG – Pelaku usaha tempat hiburan malam di Bontang hingga kini masih mengalami kesulitan mengurus izin penjualan minuman beralkohol atau miras.
Kendala tersebut disebut berasal dari aturan lama dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Febtri Manik, menjelaskan dalam Pasal 8 Ayat 2 perda tersebut disebutkan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual dan dikonsumsi di hotel berbintang.
Akibat aturan itu, sejumlah tempat usaha seperti karaoke dan tempat hiburan malam lainnya tidak dapat memperoleh izin penjualan alkohol meski telah mengantongi izin usaha.
“Soalnya di Perda 2002, yang bunyi itu yang boleh bisa melakukan penjualan miras itu hotel bintang,” ungkapnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Febtri, saat ini hanya satu hotel di Bontang yang memiliki izin edar minuman beralkohol karena memenuhi syarat sebagai hotel berbintang, yakni Hotel Sintuk.
Sementara tempat karaoke maupun usaha hiburan malam lainnya tidak dapat memproses izin karena status usahanya bukan hotel berbintang.
Padahal, kata dia, secara administrasi tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menjalankan usaha selama memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
Beberapa syarat tersebut di antaranya kesesuaian tata ruang, dokumen teknis, hingga dokumen lingkungan.
“Di Indonesia kan tidak boleh orang dilarang berusaha, yang penting dia memiliki tata ruang, kedua dia memenuhi nanti dokumen teknis, yang ketiga dia memenuhi dokumen lingkungan, sudah pasti di tangan itu izin,” terangnya.
Ia menilai perda yang dibuat sejak tahun 2002 itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan perkembangan daerah saat ini.
Karena itu, DPMPTSP menilai revisi regulasi perlu dilakukan agar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor hiburan malam.
“Nanti kita sesuaikan dulu perdanya dengan peraturan yang berlaku, terus arah kebijakan pimpinan,” tutup Febtri Manik.
