BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan tarif retribusi masuk di sejumlah objek wisata yang dikelola pemerintah daerah, termasuk kawasan wisata Bontang Kuala.
Kebijakan retribusi wisata tersebut mulai diterapkan pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah melalui bidang pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain Bontang Kuala, kebijakan tarif masuk juga diberlakukan di sejumlah destinasi wisata lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah, seperti kawasan mangrove hingga wisata pulau.
Pemerintah menyebut penerapan retribusi bukan semata-mata untuk menarik pemasukan daerah, tetapi juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata.
Adapun biaya yang dibebankan kepada pengunjung sebesar Rp5 ribu untuk wisatawan domestik dewasa. Tarif tersebut sudah termasuk tiket masuk sekaligus biaya parkir kendaraan.
Sementara itu, untuk anak-anak dikenakan tarif Rp2 ribu per orang. Sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan tarif sebesar Rp90 ribu per orang.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bontang.
Menurut pemerintah, dana hasil retribusi nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas umum, pengelolaan kawasan wisata, kebersihan, hingga pengembangan infrastruktur pendukung pariwisata.
Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan sektor pariwisata Bontang yang unggul, tertata, dan berdaya saing.
Berdasarkan informasi terbaru per Mei 2026, kebijakan retribusi wisata ini memang telah resmi diberlakukan setelah sebelumnya dijadwalkan mulai awal Maret 2026 dan sempat mengalami penyesuaian teknis terkait persiapan tiket.
Penerapan tarif masuk wisata tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Pemkot Bontang menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan destinasi wisata sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengunjung.
