BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, menyediakan kotak pengaduan untuk menyampaikan keluhan terkait layanan yang diterima masyarakat.
Kotak aduan itu salah satu kanal pengaduan yang disiapkan untuk memastikan setiap keluhan masyarakat dapat diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, bajwa keberadaan kotak pengaduan merupakan bentuk komitmen instansinya dalam menjaga kualitas pelayanan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung.
Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi internal untuk mengetahui kendala yang masih terjadi dalam proses pelayanan. Dengan demikian, perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Salah satu tolak ukur kami dalam menilai kualitas layanan yang diberikan petugas kami, dengan pengaduan dari masyarakat. Jadi ini sangat penting,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Kata Aspiannur, laporan yang disampaikan masyarakat dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari keterlambatan pelayanan, ketidaksesuaian prosedur, hingga kendala lain yang dialami selama mengakses layanan di Kantor DPMPTSP maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bontang.
Selain berfungsi sebagai media penyampaian keluhan, kata dia, kotak pengaduan juga menjadi instrumen pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
Melalui mekanisme tersebut, menurut dia, masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima layanan, tetapi juga ikut mengawasi kualitas pelayanan publik.
“Keberadaan kotak pengaduan dapat mempercepat identifikasi masalah serta mendorong terciptanya pelayanan yang lebih responsif dan transparan,” jelasnya.
