Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Ahmad Yani, RT 44, Kecamatan Balikpapan Utara, sekitar pukul 22.45 WITA. Pengungkapan kasus bermula ketika polisi melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik WH yang dinilai mencurigakan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo mengatakan, petugas kemudian menghampiri WH untuk menanyakan maksud keberadaannya serta memeriksa identitasnya sebelum melakukan penggeledahan badan.
“Petugas kemudian menghampiri WH untuk menanyakan maksud keberadaannya, sekaligus memeriksa identitasnya sebelum melakukan penggeledahan badan pada Selasa (27/10/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok yang berada di kantong kiri celana jins panjang yang dikenakan WH.
“Ada paket sabu yang tersimpan di kotak rokok yang berada di kantong kiri celana jins panjang yang dikenakan WH,” ungkap Hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, total berat barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai 1,80 gram bruto. Polisi menyebut WH mengakui barang bukti itu merupakan miliknya.
“Paket sabu dengan berat total bruto sekitar 1,80 gram disita. Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan pelaku dan diakui miliknya,” bebernya.
Setelah penangkapan, WH bersama barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“WH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Hari.
Dalam perkara ini, polisi menyebut WH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih memproses perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan. Status WH sebagai residivis juga menjadi informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui keterangan resmi kepolisian.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada WH tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
