BONTANG – Seorang ibu rumah tangga di Jalan Otista, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Pelaku kini telah berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di rumah bersama anaknya.
Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dan meminta sebuah telepon genggam. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Tidak terima dengan penolakan itu, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan. Korban mengalami penganiayaan berupa jambakan rambut, tamparan, hingga cekikan sebelum akhirnya pelaku merampas ponsel milik korban dan melarikan diri.
“Korban mengalami kerugian material sekitar Rp3,1 juta akibat kejadian tersebut,” ujar AKP Lukito.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim kepolisian mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian dan beberapa titik yang diduga dilalui pelaku.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Dua hari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur, pada Jumat (12/6/2026).
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang bekerja sebagai tukang.
“Salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil penelusuran rekaman CCTV yang membantu memetakan jalur pelarian pelaku,” kata AKP Lukito.
Pelaku diketahui berinisial MBT (35), warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dalam pemeriksaan awal, MBT mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, ia juga mengaku sakit hati terhadap korban karena keinginannya tidak dipenuhi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MBT dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan serta memanfaatkan keberadaan kamera pengawas atau CCTV sebagai alat bantu dalam mengungkap kasus kriminal.
