Bontang – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai melanda sektor pertambangan di Kota Bontang. Sebanyak 102 karyawan PT Pama Persada dilaporkan dirumahkan sejak April 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan informasi tersebut telah disampaikan pihak perusahaan pada Maret 2026 lalu. Ratusan pekerja yang terdampak disebut merupakan warga berdomisili di Bontang.
Menurutnya, PHK dilakukan berdasarkan hasil Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan, yang mendorong kebijakan efisiensi.
“Kami menerima informasi secara lisan. Ada 102 orang yang di-PHK. Untuk data kependudukan masih akan kami verifikasi,” ujar Asdar.
Meski terjadi PHK, perusahaan disebut tetap berkomitmen memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan diklaim melebihi standar.
“Pesangon tetap diberikan, bahkan lebih dari ketentuan,” tambahnya.
Asdar menjelaskan, kebijakan efisiensi ini tidak lepas dari pembatasan produksi tambang oleh pemerintah pusat yang berdampak langsung pada operasional perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi meningkatnya angka pengangguran, Disnaker Bontang menyiapkan program pelatihan kerja bagi para mantan karyawan terdampak. Mereka juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi kerja baru.
“Syarat utama peserta program adalah memiliki KTP Bontang,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pama Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan tersebut.
