37 Orang Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Kabel di Samarinda, Polisi Sita Dua Truk dan Pikap

Redaksi Wy
3 Min Read
SAMARINDA – Kepolisian mengamankan 37 orang terkait dugaan pencurian kabel di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita kabel, dua unit truk, satu unit mobil pikap, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Pengamanan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel di Jalan AM Sangaji dan Jalan Hasan Basri.

 

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Fardhan Wijaya, mengatakan laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

 

Selain memeriksa para terduga, polisi juga menelusuri keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan pencurian kabel di lokasi tersebut. Penyelidikan masih terbuka untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain.

 

Kasus ini menjadi perhatian setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti maraknya aktivitas penggalian badan jalan yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan fiber optik.

Baca Juga:  WALHI Kaltim Catat 13.475 Hotspot Terdeteksi di Kawasan Konsesi, Berau Jadi Yang Tertinggi

 

Andi Harun sebelumnya menyebut pemerintah kota menemukan puluhan titik galian di sejumlah ruas jalan. Lokasinya antara lain di Jalan Cipto Mangunkusumo, kawasan Jembatan Achmad Amins, Jalan Pahlawan, Jalan HAMM Rifaddin, hingga Jalan APT Pranoto.

 

Menurutnya, aktivitas tersebut patut ditelusuri karena diduga dilakukan secara terorganisasi. Ia juga menyoroti penggunaan kendaraan dan atribut yang menyerupai petugas resmi dalam aktivitas penarikan kabel tersebut.

 

Pemkot Samarinda, kata Andi Harun, telah mengumpulkan sejumlah bahan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, nomor polisi kendaraan, serta video aktivitas penarikan kabel. Bukti-bukti tersebut disiapkan untuk dilaporkan kepada Polresta Samarinda.

 

Meski demikian, keterkaitan antara aktivitas penggalian di berbagai ruas jalan dengan 37 orang yang diamankan masih perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan kepolisian.

 

Selain berpotensi menimbulkan kerugian akibat hilangnya kabel, penggalian badan jalan yang tidak sesuai prosedur juga dikhawatirkan merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.

 

Sejumlah bekas galian disebut mengalami penurunan permukaan, bahkan berpotensi menyebabkan badan jalan amblas. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko bagi pengendara, terutama jika kerusakan tidak segera diperbaiki atau tidak dilengkapi pengamanan yang memadai.

Baca Juga:  285 Kasus HIV Terdeksi di Kutai Timur Hingga Mei 2026, Pemkab Perkuat Edukasi dan Tertibkan THM Terindikasi Prostitusi

 

Pemerintah kota menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penggalian serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

 

Sementara itu, Polresta Samarinda masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan pencurian kabel, menelusuri kemungkinan lokasi lain, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Status dan peran masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Share This Article