Polsek Sangatta Utara Amankan Dua Remaja Terkait Curanmor, Dua Honda Vario Disita

Redaksi Wy
3 Min Read
SANGATTA – Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Swarga Bara. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita dua unit sepeda motor Honda Vario beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua terlapor dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

 

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah kepolisian, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” ujar Bambang.

 

Peristiwa pencurian yang dilaporkan itu bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita. Saat itu, sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam milik pelapor diparkir di garasi rumah.

 

Namun, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, pelapor mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga:  BPK Kaltim Rilis Hasil Pemeriksaan, Ada 184 Temuan; Hibah Organisasi Kepemudaan Disorot

 

Pelapor kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut bersama anaknya. Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara untuk ditindaklanjuti.

 

Berdasarkan penanganan perkara, polisi mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur. Identitas keduanya tidak dipublikasikan untuk melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Selain mengamankan kedua terlapor, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta enam perkakas tangan yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Salah satu sepeda motor yang disita diketahui merupakan kendaraan milik pelapor. Polisi juga menyebut sejumlah suku cadang kendaraan tersebut diduga telah dilepas.

 

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

 

Kapolsek Sangatta Utara menyampaikan bahwa pemeriksaan masih dilakukan, termasuk terhadap saksi-saksi, untuk memperjelas kronologi kejadian dan dugaan peran masing-masing terlapor.

 

Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini 4 April 2026: Hujan Ringan di Paser dan Bontang, Waspada Udara Kabur

 

Karena kedua terlapor masih berusia di bawah umur, penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

 

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

 

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penyidikan. Dugaan keterlibatan para terlapor harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Share This Article