Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Petugas mengamankan 15 bungkus sabu dengan berat total sekitar 15.000 gram atau 15 kilogram di Jalan Poros Berau–Bulungan, tepatnya di Simpang Tiga Gunung Tabur, di depan Alfa Windi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Polda Kaltara terhadap dugaan pergerakan narkotika dari wilayah Bulungan menuju Berau.
“Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat kurang lebih 15.000 gram atau 15 kilogram,” ujar Agus, Jumat (23/10/2026).Tiga Orang Diduga Terlibat Pengiriman Sabu
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial SKL, SK, dan DD. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman barang tersebut.
DD diduga membantu mengambil sabu di wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan, menggunakan speedboat. Setelah itu, ia disebut singgah di Tarakan sebelum perjalanan berlanjut.
Sementara itu, SKL dan SK diduga bertugas membawa sabu menuju Berau. Polisi menduga Kabupaten Berau hanya dijadikan jalur transit sebelum barang tersebut dikirim ke Samarinda.
Agus menjelaskan, DD diduga berperan sebagai motoris yang membantu pengambilan barang, sedangkan SKL dan SK diduga bertindak sebagai kurir.
“DD berperan sebagai motoris yang membantu pengambilan barang di wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan. Sementara SKL dan SK diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang menuju Berau,” jelas Agus.
Penyidik menduga pengiriman sabu tersebut dilakukan atas perintah seorang berinisial FRN. Hingga informasi ini disusun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan asal barang yang berkaitan dengan jaringan lintas negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut para kurir dijanjikan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa. Dengan jumlah barang mencapai sekitar 15 kilogram, nilai imbalan yang dijanjikan diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Namun, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, pembayaran yang disebut telah diterima sejauh ini baru sekitar Rp9 juta untuk biaya perjalanan.
Pengungkapan sabu seberat 15 kilogram ini turut menambah catatan barang bukti narkotika yang ditangani Polres Berau sepanjang 2026.
Agus menyebut total barang bukti yang tercatat mencapai sekitar 35,26 kilogram, termasuk sabu dalam pengungkapan yang dilakukan bersama Polda Kaltara tersebut.
Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Berau. Penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang bukti.
Polisi merencanakan pemusnahan sabu tersebut melalui agenda terpusat di Mabes Polri pada 28 Oktober 2026.
Kepolisian menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga memanfaatkan jalur Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur sebagai lintasan distribusi narkotika.
Meski tiga orang telah diamankan, dugaan peran masing-masing pihak dan keterlibatan orang lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
