BONTANG – Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian lintas wilayah yang terjadi di Kecamatan Marangkayu dan Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pelaku berinisial M.S.E., yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam dua aksi pembobolan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Unit Opsnal Rajawali Polres Bontang, serta mendapat dukungan dari Jatanras Polda Kalimantan Timur, Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, dan Polsek Sungai Pinang.
Pelaku ditangkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
Kasus pertama yang diduga dilakukan pelaku terjadi pada 24 Mei 2026 di sebuah toko di Kecamatan Marangkayu. Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Sehari berselang, pelaku kembali beraksi dengan membobol sebuah konter telepon seluler di Kecamatan Muara Badak. Akibat kejadian itu, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp45 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain 23 unit telepon genggam berbagai merek, 94 slop rokok, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke lokasi sasaran dengan cara merusak jendela dan teralis bangunan sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Bontang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.
