Sakit Hati Orang Tua Dihina, Remaja 18 Tahun Aniaya Pacar Pakai Helm di Samarinda

Redaksi Wy
2 Min Read
SAMARINDA – Seorang remaja berinisial DS (18) diamankan polisi setelah diduga menganiaya pacarnya di area parkir salah satu kafe di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan keterangan polisi, dugaan penganiayaan itu dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban.

 

Awalnya, DS dan korban yang diketahui menjalin hubungan asmara sepakat bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di sana, DS meminta korban mengantarkannya pulang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.

 

Penolakan itu diduga memicu emosi DS hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku disebut memukul bagian perut dan wajah korban menggunakan tangan kosong. Korban juga mengalami memar di bagian paha.

 

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai keduanya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut.

 

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  Isu Nepotisme-Dinasti Meledak, Ribu Massa Bersiap Turun ke Jalan, Target Gulingkan Rudy Mas’ud-Seno

 

“Setelah kami terima laporan dugaan penganiayaan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” kata Abdillah saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).

 

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung, polisi mengamankan DS pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Remaja tersebut ditangkap di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

 

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui telah memukul korban menggunakan tangan kosong dan helm.

 

Menurut keterangan Kapolsek, DS mengaku sakit hati karena korban diduga menghina orang tuanya. Perasaan tersebut disebut menjadi pemicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan.

 

Meski demikian, dugaan penganiayaan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi perlu memastikan seluruh rangkaian kejadian dan bukti yang ada dalam penanganan perkara ini.

Share This Article