BONTANG – Pelaku usaha di Kota Bontang diwajibkan melaporkan realisasi investasinya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Data yang masuk dalam sistem tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menghitung capaian investasi daerah setiap tahunnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Karel menyampaikan, seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar, memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui OSS RBA.
“Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau perkembangan investasi, baik dari sisi rencana maupun realisasi penanaman modal yang dilakukan investor,” ujarnya.
Karel bilang, data realisasi investasi yang diumumkan setiap tahun bukan hasil perhitungan manual pemerintah daerah, melainkan bersumber langsung dari laporan yang disampaikan pelaku usaha ke sistem OSS RBA yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Karena itu, akurasi data investasi sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan LKPM sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.
Pun DPMPTSP Bontang, terus mengingatkan para pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan melalui OSS RBA.
“Agar data investasi daerah dapat tercatat secara akurat dan mencerminkan kondisi riil kegiatan usaha yang berjalan di Kota Bontang,” jelasnya.
