Perkembangan terbaru terlihat saat satu dari dua lift yang terpasang di pasar tersebut kembali beroperasi. Ketika ditinjau pada Sabtu (24/10/2026), lift bagian belakang diketahui dapat digunakan, sedangkan lift bagian depan masih tidak beroperasi.
Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Imam Roesli menjelaskan, lift yang kembali beroperasi itu ternyata baru diperbaiki oleh teknisi.
“Temuannya, satu lift bagian depan tidak beroperasi. Tapi lift bagian belakang beroperasi. Pas dicek, ternyata ada teknisi yang baru memperbaiki,” ujarnya.
Meski salah satu lift telah berfungsi kembali, perbaikan tersebut tidak serta-merta menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Bontang tetap menelusuri proses pengadaan dan kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Bontang melibatkan tiga tim ahli, yakni ahli mekanikal, elektrikal, dan konstruksi. Keterangan mereka diperlukan untuk menilai aspek teknis pengadaan dan pemasangan lift di Pasar Taman Rawa Indah.
Jaksa saat ini menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang menurut keterangan Kejari diperkirakan terbit dalam waktu sekitar satu pekan sejak informasi tersebut disampaikan.
Setelah laporan diterima, Kejari Bontang berencana meminta Inspektorat menghitung potensi kerugian negara yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Hasil pemeriksaan teknis dan perhitungan kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Berdasarkan keterangan Kejari Bontang, penyidik menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan lift yang dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri, perusahaan asal Balikpapan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah komponen lift yang disebut tidak dilengkapi garansi. Penyidik juga menyoroti aspek keselamatan serta dukungan distributor dalam pengadaan perangkat tersebut.
Selain itu, perusahaan penyedia disebut merakit sendiri lift menggunakan komponen yang dipesan secara terpisah. Pintu lift, menurut keterangan jaksa, juga dibuat sendiri di bengkel perusahaan, bukan didatangkan dari China sebagaimana yang menjadi perhatian penyidik.
Kejari turut menyoroti penggabungan pengadaan lift ke dalam paket pekerjaan bangunan fisik atau konstruksi. Menurut jaksa, mekanisme tersebut perlu ditelusuri karena pengadaan lift dinilai semestinya dilakukan melalui paket tersendiri.
Penyidik juga mempertanyakan kompetensi perusahaan pemenang tender dalam pekerjaan konstruksi, mengingat perusahaan tersebut disebut tercatat sebagai pemasok lift.
“Kompetensi membangun konstruksi tidak ada. Terus dia rakit pintunya sendiri. Beli baja dan dilas di bengkelnya. Jelas lift itu tidak layak fungsi dan aman digunakan. Kemudian tidak ada garansi juga. Makanya cepat rusak,” ujar Imam, mengutip hasil pendalaman penyidik.
Berbagai temuan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan. Penilaian akhir mengenai kesesuaian pekerjaan, aspek keselamatan, dan dampak keuangan negara perlu mengacu pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Dalam proses penyidikan, Kejari Bontang telah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Mereka berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kalangan ahli, hingga pihak perusahaan pemenang tender.
Penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan lift tersebut.
Imam menyebut Kejari Bontang berencana menetapkan lebih dari satu tersangka. Namun, penetapan itu akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dan menilai kecukupan alat bukti.
“Kami akan tetapkan lebih dari satu tersangka. Karena proyek ini sudah salah sejak awal. Tapi kita lihat juga fakta di lapangan. Kami tidak ingin berspekulasi liar,” ungkapnya.
Proses tersebut diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar satu bulan, bergantung pada penyelesaian pemeriksaan dan hasil perhitungan kerugian negara.
Kejari Bontang menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan penyimpangan dalam pengadaan lift Pasar Taman Rawa Indah terbukti melalui proses hukum.
