JRM diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pria tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Habibon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Pria yang diketahui berinisial JRM itu selanjutnya digeledah.
“Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu tabung plastik kecil berisi satu paket sabu,” ujarnya.
JRM bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, JRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif pasal yang diterapkan adalah Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JRM dan barang bukti untuk mendalami perkara dugaan narkotika tersebut.
