Bawa Sabu Hampir 2 Kilogram, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pemuda di Jalan Poros Sangatta-Muara Wahau

Redaksi Wy
2 Min Read
SANGATTA – Tim Opsnal Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang pemuda berinisial AH dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

AH ditangkap di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, tepatnya di tepi jalan depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, pada Rabu (30/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bersih atau netto barang bukti tersebut mencapai 1.954 gram atau sekitar 1,95 kilogram.

Barang bukti itu ditemukan bersama sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang yang disita meliputi satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta dua bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG.

Berdasarkan hasil penimbangan, dua bungkus yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam iPhone 15 berwarna merah muda.

Baca Juga:  Nelayan Hilang Terseret Arus di Muara Badak, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

Setelah penindakan, AH beserta seluruh barang bukti dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Timur.

Dalam perkara tersebut, AH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif sangkaan lainnya adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Share This Article