Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 83 cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap OI.
Rinciannya, satu plastik merah berisi 72 cartridge merek Number One dan satu plastik hitam berisi 11 cartridge yang diduga mengandung zat serupa.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, OI diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge yang diduga berisi etomidate dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat.
Atas tugas tersebut, OI disebut dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim kini mendalami keterangan OI untuk menelusuri asal-usul barang bukti, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Identitas dan keberadaan RA juga menjadi bagian yang perlu didalami dalam pengembangan perkara ini.
Dalam perkara tersebut, OI disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif sangkaan lainnya adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan peredaran cartridge berisi etomidate tersebut. Status dan peran pihak lain dalam perkara ini masih menunggu hasil pengembangan penyidik.
