BONTANG – Proses hukum gugatan wanprestasi antara mantan Wali Kota Bontang Basri Rase dan pengusaha Ali Ridho Lapatau masih bergulir di Pengadilan Negeri Bontang. Memasuki Juli 2026, kedua belah pihak tetap bertahan dengan argumentasi masing-masing terkait pokok perkara yang kini tengah diproses di meja hijau.
Kuasa hukum Basri Rase, Rostan Rahman, menegaskan gugatan yang diajukan kliennya murni berkaitan dengan persoalan utang piutang, bukan kerja sama bisnis sebagaimana disampaikan pihak tergugat.
Menurut Rostan, kliennya tetap meminta Ali Ridho Lapatau memenuhi kewajiban untuk mengembalikan sisa pinjaman beserta bunga yang telah disepakati.
“Ini persoalan utang piutang, bukan bisnis. Klien kami hanya menagih haknya melalui jalur hukum. Pekan depan masih ada proses mediasi dan insyaallah Pak Basri akan hadir langsung,” ujar Rostan.
Dalam gugatan tersebut, Basri Rase menuntut pembayaran sebesar Rp4,2 miliar yang terdiri dari pokok pinjaman senilai Rp1,8 miliar ditambah bunga sebesar lima persen selama kurang lebih dua tahun. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil senilai Rp27 miliar.
Rostan menjelaskan, hubungan antara Basri Rase dan Ali Ridho Lapatau sebelumnya terjalin dengan baik. Karena itu, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi apabila memungkinkan tercapai kesepakatan.
Ia mengungkapkan, nilai pinjaman yang pernah diberikan Basri kepada Ali Ridho sebenarnya mencapai lebih dari Rp4 miliar. Namun, menurutnya, sebagian kewajiban tersebut telah dikembalikan oleh pihak tergugat sehingga yang dipersoalkan dalam gugatan saat ini hanyalah sisa pembayaran beserta bunga.
“Sudah sebagian dikembalikan. Yang ditagihkan sekarang tinggal sisanya berikut bunga,” jelasnya.
Pernyataan kuasa hukum Basri Rase tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak tergugat.
Dalam wawancara sebelumnya dengan Klik Kaltim, Ali Ridho Lapatau membantah memiliki hubungan utang piutang secara pribadi dengan mantan Wali Kota Bontang tersebut. Ia menegaskan dana yang diterimanya merupakan bagian dari kerja sama bisnis di bidang bahan bakar minyak (BBM) industri.
Ridho juga mengklaim dana investasi tersebut tidak diterima langsung dari Basri Rase, melainkan melalui orang kepercayaan mantan kepala daerah tersebut.
“Ini bisnis. Saya siap menghadapi gugatan dari Pak Basri dan akan mengungkap seluruh fakta di persidangan,” kata Ali Ridho.
Persidangan perkara wanprestasi tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bontang. Majelis hakim dijadwalkan kembali melaksanakan proses mediasi sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa apabila tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
