Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (35), yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dari tangan YP, petugas menyita dua poket sabu dengan berat total 4,05 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel kepolisian melaksanakan patroli rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di sepanjang jalur poros utama wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, petugas awalnya tidak secara khusus melakukan penyelidikan terhadap YP. Perhatian polisi justru tertuju kepada pria tersebut ketika terjadi penumpukan kendaraan akibat pengerjaan dan perbaikan jalan yang menerapkan sistem buka-tutup arus lalu lintas.
Saat menunggu giliran melintas, YP yang mengendarai sepeda motor matik diberhentikan sementara oleh petugas perbaikan jalan. Pada waktu bersamaan, personel Polsubsektor Batu Putih melintas untuk melaksanakan patroli.
“Saat giliran jalur berlawanan melintas, tersangka YP yang mengendarai sepeda motor matik terpaksa diberhentikan sementara oleh petugas perbaikan jalan. Di saat bersamaan, personel Polsubsektor Batu Putih melintas untuk melaksanakan patroli,” kata AKP Agus Priyanto.
Menurut Agus, gerak-gerik YP kemudian menarik perhatian anggota patroli. Pria tersebut terlihat gelisah dan panik ketika menunggu antrean kendaraan.
Petugas selanjutnya menghampiri YP untuk memeriksa identitas dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi.
“Melihat gelagat yang tidak wajar tersebut, anggota kami langsung menghampiri tersangka untuk melakukan pemeriksaan identitas serta menginterogasi yang bersangkutan secara langsung di tempat,” tuturnya.
Kecurigaan petugas berlanjut dengan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan YP. Polisi kemudian menemukan dua poket yang diduga berisi sabu dengan berat total 4,05 gram bruto.
Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang hitam, dibungkus menggunakan tisu bekas, kemudian dimasukkan ke dalam tas besar berwarna hitam-putih.
Selain dua poket yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain. Di antaranya timbangan digital warna abu-abu, satu bungkus plastik klip bening, gunting besi, telepon seluler warna ungu, sepeda motor, korek gas warna hijau, selembar tisu, tas selempang hitam, serta tas besar hitam-putih.
Agus mengatakan, YP bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini tersangka YP beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk menjalani pemeriksaan intensif guna penanganan hukum serta pengembangan jaringan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, dugaan keterlibatan YP dalam peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
