Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat kejadian, korban bersama seorang saksi tengah mengikuti kegiatan di lokasi tersebut.
Ketika waktu istirahat tiba, korban dan saksi melaksanakan ibadah salat. Sebelum meninggalkan kegiatan, keduanya menyimpan handphone masing-masing ke dalam tas, kemudian meletakkannya di sebuah pendopo yang tidak jauh dari lokasi kegiatan.
Namun, setelah kegiatan selesai, korban dan saksi mendapati tiga unit handphone yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AMRN.
Petugas akhirnya mengamankan AMRN pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Kledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dari hasil pemeriksaan awal, AMRN mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan tiga unit handphone yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit iPhone berwarna pink, satu unit iPhone berwarna hitam, dan satu unit Samsung berwarna hitam.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.
