KUKAR – Polsek Kembang Janggut mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KH (33) yang diduga terlibat dalam transaksi sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut Aiptu Syahrul bersama personel kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi bahwa KH diduga kerap melakukan transaksi sabu dan memiliki sebuah pondok di dekat penyeberangan Pulau Pinang, RT 007.
Sekitar pukul 18.50 WITA, petugas mendapati KH berada di dalam pondok. Polisi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,21 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet kulit berwarna cokelat milik KH.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni pipa kaca bekas pakai, dua sendok takar dari sedotan plastik, korek api gas, alat isap dari botol plastik, timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu unit ponsel Redmi, serta uang tunai Rp200 ribu.
KH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal yang diterapkan dalam laporan kepolisian.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
