Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (6/11/2026).
Dari lima kasus yang berhasil diungkap, dua kejadian berada di wilayah Bontang Utara. Sementara masing-masing satu kasus terjadi di Bontang Selatan, Bontang Barat, dan Kecamatan Marangkayu.
Menurut Kapolres, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Seluruh sepeda motor yang dicuri diketahui dalam kondisi kunci kontak masih tertinggal atau menempel pada kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Namun, uang hasil menggadaikan motor curian ternyata digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari berfoya-foya hingga membeli narkoba.
“Ini jadi pelajaran. Jangan kasih cela pelaku curanmor. Warga diimbau untuk tidak meninggalkan kunci di motor,” ucap AKBP Anak Agung.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bontang juga menyerahkan kembali sejumlah barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya secara simbolis.
Pengembalian kendaraan itu diharapkan dapat membantu para korban kembali beraktivitas menggunakan kendaraan milik mereka.
“Kami kembalikan motor ini kepada korban. Kami minta motornya dijaga baik-baik, jangan lalai lagi,” sambungnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolres menyebut para tersangka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Bontang turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di lingkungan rumah.
Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau menemukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bontang diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Tersangka kena ancaman pidana 7 tahun. Kami tetap mengayomi masyarakat. Karena sesuai tagline Polisi Bersama Masyarakat,” pungkasnya.
