Di balik kasus pembunuhan tersebut, DI juga diduga berulang kali mencuri BBM dan suku cadang dari speedboat. Hasil pencurian itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online (judol).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merasa sakit hati setelah dituduh mengambil BBM milik Haji Rasyid dan menggantinya dengan air.
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku merasa dituduh atau difitnah oleh korban. Karena mengambil BBM milik H Rasyid, dan menggantinya dengan air,” tuturnya.
Eko menjelaskan, selama ini DI mendapat bantuan makanan dan kebutuhan hidup dari Haji Rasyid. Namun, setelah muncul tuduhan pencurian BBM tersebut, bantuan itu tidak lagi diberikan.
Kondisi tersebut diduga membuat tersangka merasa kehilangan sumber penghidupan hingga memicu amarah dan sakit hati terhadap korban.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Lokasinya di sebuah speedboat yang ditambatkan di kawasan Jalan Tongkol, Dermaga Speedboat Bening Mahakam, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda.
Saat itu, DI kembali mendatangi speedboat dan mendapati Zunaidi sedang tertidur dalam posisi tengkurap.
Tersangka kemudian mengambil balok kayu dan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tidak bergerak.
“Setelah korban dipastikan tidak bergerak, pelaku menutup bagian wajah dan mulut korban menggunakan kaos milik korban. Selanjutnya, pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali,” ungkap Eko.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka membawa jasad Zunaidi menyusuri sungai menuju kolong jembatan. Di lokasi itu, tubuh korban diikat menggunakan batu dan tiang agar tidak muncul ke permukaan air.
Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dengan masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, DI dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
