BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di DPRD Kota Bontang turut menyoroti strategi hilirisasi investasi sebagai upaya meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Dalam rapat kerja pembahasan raperda tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, mempertanyakan sejauh mana ruang dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya industri-industri turunan dari investasi besar yang telah beroperasi di Kota Bontang.
Menurutnya, hilirisasi selama ini lebih dikenal sebagai program strategis yang digerakkan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan sebagai wilayah pengembangan industri. Karena itu, ia menilai perlu adanya penjelasan yang lebih konkret mengenai peran yang dapat dilakukan pemerintah kota untuk memastikan manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Setahu saya hilirisasi itu lebih banyak menjadi kewenangan pusat. Nah, seberapa mampu pemerintah Kota Bontang menjangkau dan melakukan itu,” ujar Nursalam.
Ia menjelaskan, hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan masuknya investasi skala besar, tetapi juga bagaimana investasi tersebut mampu menciptakan rantai usaha baru, membuka peluang ekonomi, serta meningkatkan nilai tambah bagi daerah.
Nursalam menilai isu tersebut menjadi penting mengingat sebagian besar investasi strategis di Kota Bontang berada di kawasan industri yang didominasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
“Jadi hilirisasi itu ada ruang enggak dari pemerintah kota untuk hilirisasi di kawasan industri yang itu adalah perusahaan BUMN,” katanya.
Sebagai contoh, ia menyoroti pembangunan pabrik soda ash di kawasan PT Pupuk Kalimantan Timur yang dinilai memiliki potensi melahirkan berbagai industri turunan di masa mendatang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki peta pengembangan yang jelas agar peluang usaha yang tercipta tidak hanya dinikmati oleh kelompok investor yang sama.
“Misalnya dari soda ash ini nanti turunannya banyak. Kita bisa masuk di mana, jangan-jangan nanti hilirisasinya juga didominasi perusahaan-perusahaan anak dari investor yang sama,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa hilirisasi merupakan agenda strategis nasional yang saat ini menjadi fokus pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan lokasi pengembangan industri, sekaligus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengidentifikasi peluang investasi turunan yang dapat dikembangkan di daerah.
“Hilirisasi ini merupakan program nasional. Daerah menjadi tempat dibangunnya industri hilirisasi tersebut. Karena itu kami terus berupaya membangun komunikasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.
Karel mengungkapkan, DPMPTSP Bontang telah melakukan koordinasi dengan Deputi Hilirisasi dan Direktorat Hilirisasi Strategis Kementerian Investasi guna memperoleh informasi terkait potensi pengembangan industri turunan yang dapat dikembangkan di Kota Bontang.
Meski demikian, ia mengakui dukungan pemerintah pusat dalam bentuk kajian maupun studi kelayakan masih menghadapi tantangan akibat keterbatasan anggaran nasional.
“Kemarin kami sempat berkoordinasi ke sana untuk mendapatkan gambaran. Namun kondisi APBN saat ini juga cukup terbatas sehingga mereka belum maksimal memberikan kajian maupun feasibility study kepada daerah-daerah yang memiliki potensi untuk revitalisasi,” ujarnya.
