BONTANG – Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengusulkan agar masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Usulan tersebut disampaikan saat pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Alfin, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak perubahan arus lalu lintas. Karena itu, keterlibatan warga dinilai penting agar aspirasi dan kondisi di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum dokumen Andalalin disetujui.
“Apakah perlu kita masukkan dalam pasal Raperda mengenai rekomendasi kepada pengembang agar juga melibatkan atau mendapatkan partisipasi dari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun dokumen Andalalin telah disusun dan memperoleh persetujuan, potensi keluhan masyarakat tetap dapat muncul apabila dampak lalu lintas yang terjadi tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan.
Oleh karena itu, Alfin mengusulkan agar proses penyusunan Andalalin tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat sekitar, baik melalui ketua RT, lurah, maupun warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Menurutnya, pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan akan memperkuat partisipasi publik sekaligus meminimalkan potensi permasalahan setelah proyek mulai beroperasi.
“Dengan begitu, masyarakat merasa dilibatkan sejak awal dalam proses pembangunan sehingga ketika proyek berjalan tidak lagi muncul persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri pada prinsipnya telah mengakomodasi pelibatan berbagai pihak, khususnya untuk pembangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas dalam skala besar.
Ia menyampaikan, untuk pembangunan dengan dampak lalu lintas yang tinggi, persetujuan diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari tim evaluasi penilai Andalalin yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah kelurahan, kecamatan, instansi terkait, dan kepolisian.
“Wali Kota mengeluarkan persetujuan setelah mendapat rekomendasi dari tim evaluasi penilai. Dalam tim tersebut kami melibatkan kelurahan, kecamatan, instansi terkait, dan kepolisian,” ujar Taupan Kurnia.
