BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memungut retribusi, memastikan seluruh aspek perizinan terpenuhi sebelum melakukan penarikan ke masyarakat.
Ajakan itu disampaikan oleh Ahli Madya Penata Perizinan, DPM-PTSP Kota Bontang, Febtri Manik saat mengikuti rapat dengan DPRD Bontang di Ruang Paripurna bersama lintas OPD, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, DPM-PTSP memang tak memiliki kewenangan memungut retribusi. Namun, pihaknya siap mendukung proses perizinan bagi OPD teknis agar seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi.
“Kami di PTSP sebenarnya tidak melakukan pemungutan retribusi, tapi api kami men-support perizinannya,” ujarnya.
Menurut dia, pemungutan sekecil apa pun harus didasari legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai kita pungut Rp5.000 atau Rp10.000, tapi justru menjadi pungli,” jelasnya.
DPM-PTSP Bontang, kata dia, siap membantu pemenuhan dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, Febtri Manik mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat kolaborasi agar setiap kegiatan yang menghasilkan retribusi memiliki dasar hukum yang lengkap.
“Semua dokumen lingkungan kita penuhi, dokumen tata ruang kita penuhi, termasuk PBG bangunannya. Ini harus kerja sama,” ajaknya.
Diakhir, ia juga mengingatkan semangat meningkatkan pendapatan daerah harus dibarengi kepatuhan terhadap aturan agar tidak menimbulkan anggapan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi menjadi sorotan publik.
“Jangan sampai ada yang mengangkat kita ilegal. Memang kita semangat mencari pendapatan, tetapi semuanya harus sesuai aturan,” tutupnya.
