BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, menegaskan kewajiban memiliki perizinan tidak diatur dalam peraturan daerah (Perda) retribusi, melainkan mengacu pada aruran lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP).
Ahli Madya Penata Perizinan, DPMPTSP Kota Bontang, Febtri Manik mengatakan, bahwa Perda hanya mengatur boleh atau tidaknya dilakukan pemungutan retribusi, sedangkan kewajiban perizinan tetap harus dipenuhi.
“Perda itu kita hanya dikasih kesempatan mau dipungut boleh, mau tidak boleh, tapi izin itu wajib,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Febtri Manik mencontohkan, pemerintah daerah bisa saja tidak memungut retribusi terhadap suatu layanan, namun legalitas atau perizinan tetap harus dimiliki.
Sebaliknya, memungut retribusi dari kegiatan yang belum mengantongi izin justru dinilai keliru.
“Artinya punya izin tidak dipungut, boleh.
Tapi yang salah, tidak punya izin dipungut,” terangnya.
Menurut dia, ketentuan mengenai perizinan berusaha saat ini mengacu pada PP Nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, baik risiko rendah, menengah, dan tinggi.
Pun, berbagai peraturan menteri yang mengatur standar dan persyaratan teknis sesuai sektor usaha masing-masing. Ketentuan tersebut memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perda.
Lanjutny, daerah dengan kemampuan fiskal yang kuat dapat memberikan layanan tanpa memungut retribusi kepada masyarakat. Namun, dalam kondisi pendapatan daerah yang sedang mengalami tekanan, pemerintah tetap perlu mengurus legalitas sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kalau daerahnya kaya, kasih gratis saja lalu kita bikin izinnya. Tapi kalau kita yang lagi menurun ini kondisinya, kita urusin izinnya lalu kita pungut juga,” tambahnya.
