BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkapkan bahwa lima bangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini sedang dibangun di sejumlah kelurahan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, izin PBG seharusnya telah terbit sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin PBG untuk lima bangunan yang menjadi bagian dari Program Koperasi Merah Putih tersebut.
“Rapat terakhir yang akan mengurus perizinannya adalah Disperindagkop. Sampai sekarang pengajuan izinnya belum ada,” ujar Aspiannur saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Selain persoalan perizinan, salah satu lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih yang berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, juga tidak memasang papan informasi proyek. Di lokasi tersebut tidak ditemukan informasi terkait nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun data teknis pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pembangunan pemerintah.
Menurut Aspiannur, legalitas lahan menjadi salah satu syarat utama dalam proses penerbitan PBG. Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berbagai dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan saat ini diduga masih berstatus pinjam pakai sehingga membutuhkan kejelasan dokumen sebelum izin bangunan dapat diterbitkan.
“Selain itu juga perlu penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha sesuai fungsi bangunannya,” jelasnya.
Diketahui, pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan di berbagai daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, sementara pembangunan fisik dilakukan oleh Satgas TNI dari Kodim 0908/Bontang.
Saat ini terdapat lima bangunan Koperasi Merah Putih yang sedang dibangun di Kota Bontang. Dua di antaranya berada di Kelurahan Bontang Lestari dan Guntung dengan progres pekerjaan yang dikabarkan telah mencapai sekitar 90 persen.
Meski pembangunan terus berjalan, DPMPTSP Bontang mengaku telah mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang dibutuhkan.
“Kami sudah berkoordinasi dan mengingatkan. Nanti akan kami komunikasikan kembali bagaimana kesiapan pengurusan izinnya dari Disperindagkop,” pungkas Aspiannur.
