BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, meminta pihak PT Bumi Berkah Boga selaku pengelola Kopi Kenangan mengunggah ulang dua dokumen persyaratan ke sistem OSS agar proses verifikasi izin usaha dapat dilanjutkan.
Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus menjelaskan, perusahaan sebenarnya telah mengajukan dokumen melalui OSS. Namun, hasil evaluasi dari dinas teknis menunjukkan masih ada dua persyaratan yang belum dilampirkan, yakni surat perjanjian sewa dan sertifikat lahan.
“Kalau dia syarat itu sudah dipenuhi, tinggal diverifikasi oleh PUPR selaku dinas teknis terkait izin usahanya,” ujar Idrus, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, izin reklame Kopi Kenangan telah diterbitkan. Kini, proses yang masih berjalan adalah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha yang menjadi salah satu persyaratan dalam legalitas usaha.
Idrus terangkan, DPM-PTSP Bontang memberi kesempatan kepada PT Bumi Berkah Boga untuk segera mengunggah ulang dokumen tersebut melalui OSS dengan mengacu pada KBLI 2025. Langkah itu diperlukan agar berkas dapat diproses oleh tim teknis.
“Kami beri waktu sehari harus mengupload ulang, lalu melampirkan syarat perjanjian sewa sama sertifikat lahan. Karena kalau syarat itu tidak ada, tim OPD teknis tidak bisa melakukan verifikasi di OSS,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penilaian KKPR memiliki standar operasional prosedur selama 14 hari sehingga pemerintah tidak dapat mempercepat penerbitan izin di luar mekanisme yang telah diatur.
Sementara itu, Senior Legal Project Manager Kopi Kenangan, Taufiq Nugraha, berharap pemerintah tetap memberikan kebijakan agar operasional gerai dapat berjalan apabila proses administrasi di sistem OSS memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan.
Pihak perusahaan juga menyampaikan tengah berupaya mencari lahan parkir tambahan, khususnya yang mampu menampung kendaraan roda empat, termasuk menjajaki komunikasi dengan pemilik lahan di sekitar lokasi usaha.
“Kami sedang mencari parkir terutama untuk yang bisa meng-cover kendaraan roda empat,” ujar Taufiq.
