BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan minuman keras (miras) dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang.
Menurutnya, aturan yang saat ini mengatur peredaran miras dan operasional THM dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Kota Bontang saat ini. Bahkan, regulasi yang ada disebut belum mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun aparat penegak aturan.
Politisi Partai NasDem tersebut menilai kondisi saat ini justru membuat para penjual miras dan pengelola THM terkesan “kucing-kucingan” dengan aparat karena aturan yang dianggap belum mampu mengakomodasi situasi di lapangan.
“Alih-alih mendapat kepastian hukum, justru para pelaku usaha dan penjual miras ini kucing-kucingan dengan aparat,” ujarnya belum lama ini.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang itu juga menyoroti keberadaan kawasan THM di Berbas Pantai yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari dinamika kota.
“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah berjalan sejak lama. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” katanya.
Sahib meminta pemerintah daerah bersama DPRD Bontang duduk bersama untuk membahas revisi perda tersebut agar regulasi yang dihasilkan lebih jelas, efektif, dan mampu diterapkan secara maksimal.
Menurutnya, revisi aturan penting dilakukan agar tujuan pembentukan produk hukum daerah benar-benar tercapai, bukan justru menimbulkan celah pelanggaran di lapangan.
“Daripada terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini juga cukup besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan baru nantinya diharapkan mampu mengatur secara tegas lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk penjualan miras maupun operasional THM tanpa bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
“Kita setuju kalau diatur dan dilegalkan di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.
Wacana revisi perda miras dan THM tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat persoalan peredaran minuman keras dan keberadaan tempat hiburan malam kerap menjadi polemik di Kota Bontang.
