BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif, berdaya saing, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pengajuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026, Rabu (13/5/2026).
Enam usulan regulasi tersebut disampaikan langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni bersama Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris di hadapan DPRD Kota Bontang sebagai bagian dari langkah strategis pembangunan daerah jangka panjang.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), hingga perangkat wilayah sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung penyusunan regulasi pembangunan.
Dalam penyampaiannya, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa enam Raperda yang diajukan dirancang untuk memperkuat pelayanan masyarakat, meningkatkan iklim investasi, hingga memastikan arah pembangunan Kota Bontang berjalan berkelanjutan.
“Raperda yang kami ajukan merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah, baik dari sisi pelayanan masyarakat, tata kelola aset, investasi, maupun arah pembangunan jangka panjang,” ujarnya.
Adapun enam Raperda yang diusulkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal PT BME, pemberian insentif bagi guru swasta dan tenaga pendidik non-ASN, Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045.
Menurut Neni, revisi RTRW menjadi salah satu prioritas penting karena berkaitan langsung dengan arah pengembangan Kota Bontang di masa mendatang, khususnya dalam menyambut dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penyesuaian RTRW sangat penting agar pembangunan Kota Bontang dapat bergerak selaras dengan dinamika kawasan dan peluang strategis yang berkembang,” tegasnya.
Selain sektor investasi dan tata ruang, Pemkot Bontang juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui usulan insentif bagi guru swasta dan tenaga pendidik non-ASN.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Bontang.
Pemerintah Kota Bontang berharap seluruh usulan regulasi tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD agar menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Harapan kami, seluruh proses pembahasan dapat berjalan optimal sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” pungkasnya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Bontang juga menyampaikan dua Raperda inisiatif terkait kepemudaan serta kesiapsiagaan bencana kawasan industri.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan Kota Bontang secara menyeluruh, mulai dari sektor pelayanan publik, investasi, pendidikan, hingga mitigasi bencana.
