BONTANG – Legalitas status lahan dan bangunan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengajukan perpanjangan izin operasional di Kota Bontang.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan lembaga pendidikan memiliki lokasi yang jelas dan dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menuturkan, bahwa dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan dan bangunan wajib dilampirkan dalam berkas pengajuan perpanjangan izin.
Menurutnya, pengelola tidak harus selalu memiliki sertifikat hak milik atas lahan atau bangunan yang digunakan. Pemerintah juga menerima dokumen lain yang menunjukkan legalitas penggunaan lokasi, seperti surat sewa, pinjam pakai, maupun hibah tanah dan gedung.
“Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan lembaga memiliki kepastian lokasi operasional dan dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Selain dokumen terkait lahan dan bangunan, kata Aspiannur, pengelola PAUD juga diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Kepala DPM-PTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku OPD teknis.
“Surat Keputusan (SK) Izin Operasional sebelumnya turut menjadi dokumen yang harus disertakan sebagai dasar verifikasi,” tambah dia.
Aspiannur menambahkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga menjadi syarat wajib dalam pengajuan perpanjangan izin. NIB berfungsi sebagai identitas resmi lembaga, dalam sistem perizinan berbasis risiko yang diterapkan secara nasional.
Apabila terjadi perubahan pengurus atau legalitas lembaga, pemohon juga harus melampirkan susunan pengurus terbaru, seperti salinan KTP pengurus yang berubah, serta akta notaris terbaru apabila terdapat perubahan dibanding dokumen sebelumnya.
“Kelengkapan data diperlukan supaya informasi yang tercatat dalam sistem perizinan tetap sesuai dengan kondisi terkini lembaga,” jelas Muhammad Aspiannur.
