DPM-PTSP Bontang Telusuri Kelengkapan Perizinan Gerai Kopi Baru di Achmad Yani

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Pemkot Bontang memberi waktu satu hari kepada manajemen kedai kopi yang berada di Jalan Achmad Yani, Kelurahan api-api untuk menyerahkan sejumlah dokumen perizinan usaha yang akan diverifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Langkah itu dilakukan, setelah tim gabungan menemukan beberapa dokumen dasar perizinan yang masih perlu dikonfirmasi.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus menyampaikan, bahwa verifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah mendukung investasi, namun kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh diabaikan.

“Investasi kami dukung, kami inginkan usaha berjalan sesuai regulasi,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Kata dia, terdapat beberapa dokumen yang masih perlu ditelusuri statusnya. Salah satunya terkait izin reklame yang hingga kini belum tercatat dalam data DPM-PTSP Bontang

Selain itu, pemerintah juga akan mengonfirmasi kesesuaian izin usaha yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang dijalankan di lokasi baru. Meski kedai kopi ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah beroperasi di lokasi lain di Bontang, DPM-PTSP ingin memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tercantum telah sesuai dengan usaha yang kini beroperasi di Jalan Jenderal Achmad Yani ini.

Baca Juga:  KIB Kantongi PKKPR, Status Kawasan Industri Bontang Lestari Masih Proses

“Terkait izin reklame belum ada di data kami. Kemudian izin usahanya juga perlu kami cek, apakah KBLI yang dimiliki sudah sesuai dengan kegiatan usaha di lokasi ini atau belum,” terangnya.

Idrus benerkan, terdapat tiga dokumen dasar yang menjadi fokus verifikasi, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di samping itu, pemerintah juga akan menelusuri status Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang disebut telah dikantongi sejak 2022.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu dikaji kembali karena saat ini terdapat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan terbaru. DPM-PTSP Bontang akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan kesesuaiannya.

“Makanya nanti kita konfirmasi nanti koordinasi dengan PU,” kata Idrus.

Sementara untuk aspek bangunan, lanjutnya, pemerintah akan berkomunikasi dengan pemilik gedung karena status bangunan yang digunakan kedai kopi ini merupakan sewa. Adapun konfirmasi terkait perizinan usaha, akan dilakukan langsung kepada pihak manajemen gerai.

Baca Juga:  9 SMP di Bontang Diusulkan Revitalisasi, Fokus Perbaikan Fasilitas Sekolah

“Yang pertama KKPR, yang kedua perizinan lingkungan, kemudian terkait PBG. Ditambah izin reklame yang sampai saat ini belum diajukan. Itu yang akan kami tanyakan dan verifikasi bersama,” tutupnya.

Share This Article