BONTANG – Meski proses terus berjalan, status wilayah Bontang Lestari sampai saat ini masih tercatat sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyebut, suatu wilayah dapat dinyatakan sebagai kawasan industri apabila telah memiliki pengelola resmi yang menguasai lahan dan menyediakan infrastruktur pendukung.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, DPMPTSP Bontang, Karel menuturkan, bahwa saat ini proses menuju pembentukan kawasan industri sedang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Bontang (KIB).
Perusahaan tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu syarat pengembangan kawasan.
Meski demikian, status kawasan industri belum dapat disematkan, lantaran perusahaan tersebut belum sepenuhnya menguasai seluruh lahan yang direncanakan masuk dalam kawasan.
“Statusnya bisa beralih jadi kawasan indistri, kalau lahannya sudah dikuasai seluruhnya oleh satu badan usaha pengelola kawasan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Kata Karel, selain penguasaan lahan, pengelola juga diwajibkan membangun berbagai fasilitas pendukung yang menjadi standar kawasan industri. Infrastruktur tersebut meliputi, fasilitas jalan kawasan, jaringan listrik, jaringan air bersih, drainase, jaringan telekomunikasi, hingga akses internet yang memadai bagi calon investor.
Setelah seluruh persyaratan itu terpenuhi, PT KIB dapat ditetapkan sebagai pengelola kawasan industri dan wilayah tersebut dapat dinyatakan sebagai Kawasan Industri (KI) Bontang Lestari.
Namun, lanjut Karel, selama proses itu belum tuntas, kawasan di Bontang Lestari masih dikategorikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri.
“Artinya, Bontang Lestari telah dialokasikan sebagai aktivitas industri dalam dokumen tata ruang, namun belum memenuhi syarat sebagai kawasan industri yang dikelola secara resmi oleh satu badan usaha,” terangnya.
