Hotel Wajib Terapkan Standar Usaha Berbasis Risiko

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Seluruh usaha hotel wajib mematuhi standar usaha berbasis risiko, sesuai Peraturan Menteri Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, termasuk kelengkapan perizinan dan standar operasional yang terdokumentasi.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur.

Ia mengatakan, kebijakan ini berlaku terutama bagi hotel berisiko menengah tinggi dan tinggi yang wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) lengkap, mulai dari pelayanan tamu, kebersihan, pengelolaan limbah, hingga penanganan kondisi darurat.

“Semua kegiatan operasional hotel harus memiliki prosedur yang jelas dan diterapkan secara konsisten,” terang dia.

Selain SOP, ia menyebut, hotel juga wajib memiliki struktur organisasi lengkap, uraian tugas jabatan, serta peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

DPMPTSP tekankan, bahwa pemenuhan standar tersebut juga menjadi bagian dari proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk skema self declaration sesuai tingkat risiko usaha.

“Untuk aspek keselamatan, hotel dengan risiko menengah tinggi dan tinggi wajib membentuk Tim Tanggap Darurat dengan daftar petugas harian,” bebernya.

Baca Juga:  DPM-PTSP: Raperda Penanaman Modal Siapkan Perlindungan Hukum bagi Investor

Sementara, lanjutnha, hotel dengan risiko tinggi dengan minimal 100 karyawan harus memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenang.

Aspiannur jelaskan, pengujian berkala peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga wajib dilakukan. Mulai APAR, sprinkler, smoke detector, hingga sistem keselamatan lainnya harus rutin dicek.

“Harapannya, seluruh prngusaha hotel lebih tertib dalam perizinan dan penerapan standar operasional,” jelas Muhammad Aspiannur.

Share This Article