BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan keuangan negara dengan menyetorkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp548.768.700 ke rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dana tersebut berasal dari perkara korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Tahun Anggaran 2024–2025.
Penyetoran dilakukan pada Senin (3/8/2026) melalui Bank Mandiri sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra, mengatakan seluruh dana yang berhasil dipulihkan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Hari ini seluruh uang pengembalian kerugian negara langsung kami transfer melalui Bank Mandiri ke rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Beni Putra dalam konferensi pers.
Beni menjelaskan, nilai Rp548,7 juta tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti oleh tiga terpidana serta pengembalian kelebihan pembayaran peserta kegiatan Bimtek.
Adapun rincian pengembalian dari masing-masing terpidana yakni:
- Jainuddin, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Bontang, mengembalikan Rp11 juta.
- Ruri Widyastiwi, mantan Kasubbag Dishub Bontang, mengembalikan Rp40,5 juta.
- Erma, penyelenggara kegiatan Bimtek, mengembalikan Rp387 juta.
Selain itu, Kejari Bontang juga menerima pengembalian dana kelebihan pembayaran peserta Bimtek sebesar Rp69 juta.
Jumlah tersebut telah mencakup pembayaran biaya perkara masing-masing terpidana sebesar Rp10 juta, sehingga total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp548.768.700.
Menurut Beni, pengembalian uang tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan setiap pihak yang dengan sengaja melakukan penyimpangan anggaran dan menyebabkan kerugian negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan kerugian negara. Siapa pun yang melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini ketiga terpidana dalam perkara korupsi dana Bimtek Dishub Bontang tersebut diketahui masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.
Mereka sebelumnya divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Beni menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim, salah satunya karena nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berada di bawah Rp1 miliar.
“Ada pertimbangan tersendiri dari majelis hakim. Salah satunya karena nilai kerugian negara dalam perkara ini masih di bawah Rp1 miliar,” jelasnya.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejari Bontang mengungkap anggaran kegiatan Bimtek Dishub Bontang Tahun 2024–2025 memiliki total pagu sekitar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk berbagai kegiatan di sejumlah daerah.
Beberapa kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan antara lain:
- Bimtek di Balikpapan senilai Rp241 juta.
- Perjalanan dinas dan kegiatan di Jakarta sebesar Rp775 juta.
- Bimtek di Malang senilai Rp190 juta.
- Kegiatan di Bandung sebesar Rp668 juta.
- Program Bimtek di Yogyakarta senilai Rp702 juta.
Dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya manipulasi pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp470 juta, ditambah kelebihan pembayaran yang kemudian berhasil dipulihkan.
Kejari Bontang memastikan upaya penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara akan terus dilakukan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari optimalisasi penegakan hukum dan pengembalian keuangan negara.
