Dua Pria Kepergok Pengelola di Muara Muntai, Diduga Hendak Curi Sarang Walet

Redaksi Wy
2 Min Read
KUKAR – Polsek Muara Muntai, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan sarang burung walet di Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai, Kamis (5/11/2026).

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial M, R, dan A yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah walet milik salah seorang warga.

 

Kasus ini terungkap setelah pengelola rumah walet, berinisial S, hendak melakukan panen bersama saksi lainnya, M, sekitar pukul 08.30 Wita.

 

Saat memasuki bangunan, keduanya mendapati dua papan lantai dasar dalam kondisi rusak dan jebol. Temuan tersebut membuat mereka curiga sehingga memutuskan memeriksa bagian lantai dua rumah walet.

 

Di lokasi itu, mereka menemukan seorang pria bersembunyi di sudut bangunan. Pria tersebut diketahui berinisial M. Dari informasi yang dihimpun, ia diduga bersama dua rekannya, R dan A.

 

Atas kejadian tersebut, pengelola rumah walet kemudian melapor ke Polsek Muara Muntai agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima laporan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Perempuan Tewas di Muara Wahau Kutim Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap

 

Langkah itu meliputi pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

 

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan delapan lembar sarang burung walet berwarna putih. Selain itu, petugas menyita satu balok kayu ulin berukuran 5 x 10 sentimeter dengan panjang empat meter.

 

Barang bukti lainnya berupa satu senter kepala berwarna hitam dan satu kantong plastik putih.

 

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus melengkapi berkas perkara.

 

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share This Article