Kasus Perempuan Tewas di Muara Wahau Kutim Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap

Redaksi Wy
3 Min Read

SANGATTA – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pria berinisial RY alias J yang diduga menganiaya seorang perempuan hingga meninggal dunia di rumah kontrakan di Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10/2026).

Terduga pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki penemuan jenazah perempuan di sebuah rumah kontrakan di Muara Wahau.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Muara Wahau.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Sangatta Utara,” ujar IPTU Raden Bagoes.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku sekitar pukul 16.40 WITA.

Pertengkaran itu kemudian diduga berujung pada penganiayaan sekitar pukul 17.20 WITA.

Baca Juga:  Berlagak Preman Ancam Warga Pakai Parang di Berbas Tengah, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi menduga terduga pelaku memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan terkepal, kemudian menekan leher korban menggunakan kaki.

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku meninggalkan rumah kontrakan. Sekitar pukul 20.00 WITA, ia kembali ke lokasi dan mendapati korban telah meninggal dunia.

Terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju Sangatta.

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati karena terduga pelaku merasa kerap ditinggalkan korban. Namun, motif dan rangkaian kejadian masih didalami penyidik.

Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di Gang Barru, Sangatta Utara, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur langsung melakukan penangkapan.

RY alias J kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam dengan striping biru.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Penerapan pasal dan konstruksi perkara akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga:  Nelayan Tuntut Ganti Rugi Rp8,8 Miliar karena Sulit Tangkap Ikan, Demo di Kantor PT EUP Bontang

IPTU Raden Bagoes menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Setiap dugaan tindak pidana akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Share This Article