Selisik.id – Profesi perawat masih menjadi kelompok tenaga kesehatan yang paling banyak mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat, sepanjang 2025 penerbitan SIP untuk profesi Ners mencapai 71 izin. Sementara itu, Perawat Vokasi Level 5 sebanyak 54 izin dan Perawat Vokasi sebanyak 36 izin.
Tren tersebut masih berlanjut pada 2026. Hingga pertengahan tahun, Perawat Vokasi Level 5 tercatat memperoleh 28 SIP, sedangkan profesi Ners sebanyak 22 SIP. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan profesi tenaga kesehatan lainnya.
Dari data tersebut, tingginya angka penerbitan SIP menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga keperawatan di berbagai fasilitas kesehatan masih sangat besar.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan tingginya angka penerbitan SIP bagi profesi perawat sejalan dengan kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang di Kota Bontang.
Menurutnya, perawat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya.
“Perawat menjadi salah satu profesi yang paling dibutuhkan di fasilitas kesehatan. Karena itu jumlah permohonan izinnya cukup dominan dibandingkan profesi kesehatan lainnya,” ujar Muhammad Aspiannur.
Ia menjelaskan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki SIP sebagai bentuk legalitas sekaligus jaminan bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
“Selain menjadi syarat utama dalam menjalankan praktik, SIP juga berfungsi untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya,” timpalnya.
Aspiannur menambahkan, DPMPTSP terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin praktik melalui sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi. Dengan layanan tersebut, proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Melalui sistem digital, pengajuan izin dapat diproses lebih mudah sehingga tenaga kesehatan tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk urusan administrasi. Kami ingin mereka bisa lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap tingginya jumlah tenaga perawat yang mengurus SIP dapat menjadi indikator positif bagi penguatan sektor kesehatan di Kota Bontang.
“Keberadaan tenaga keperawatan yang memadai sangat penting mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” tutupnya.
