Bontang – Sebanyak sembilan pelaku usaha di kawasaan Kelurahan Bontang Kuala tercatat telah mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan berusaha sektor wisata bahari.
Mayoritas usaha yang diajukan berupa homestay dan penginapan untuk mendukung sektor pariwisata pesisir di Kota Bontang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, pengajuan izin periode Januari hingga Juni 2025 lalu dengan lokasi usaha berada di wilayah perairan Selat Makassar.
Untuk luas lahan yang mereka ajukan bervariasi, sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha.
Dia beberkan, nama pemohon yang tercatat di antaranya Deby Rosiananda, Wiyivant, Nurmawiyah, Asmawati, Suriansyah, Suharto, Fahmi Muliansyah, Jalan Yudha Pratama, dan Muhammad Ali . Seluruhnya mengajukan legalitas usaha wisata bahari melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Meski proses pengurusan kini dilakukan secara daring, AspiNnur bilang, pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang laut, legalitas usaha, hingga dokumen penunjang lainnya.
“Jadi bukan hanya daftar lalu selesai. Ada tahapan dan komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut dia, legalitas usaha salah satu langkah penting agar pengembangan wisata bahari di Kota Bontang berjalan lebih tertata dan memiliki standar pelayanan yang baik.
Selain memberikan kepastian hukum, lanjutnya, kepada pelaku usaha, izin juga memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kalau sudah legal tentu lebih mudah dilakukan pembinaan. Pemerintah juga bisa memastikan usaha berjalan sesuai aturan,” tukasnya.
Keberadaan homestay dan penginapan di kawasan wisata dinilai mampu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat ikut tumbuh melalui sektor kuliner, transportasi, hingga jasa wisata lokal.
“Kalau wisatawan menginap, tentu perputaran ekonomi masyarakat juga meningkat,” jelas Aspiannur.
