Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memaparkan standar pelayanan untuk pengajuan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL), salah satu dokumen wajib bagi perusahaan maupun instansi pemerintah yang menjalankan kegiatan berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi sebelum SKKL dapat diterbitkan.
“Pertama, pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian melampirkan surat arahan penapisan dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Persyaratan berikutnya adalah surat pengantar dokumen dari perusahaan atau instansi perencana kegiatan, ditujukan kepada Wali Kota Bontang melalui Kepala DPMPTSP. Pemohon juga perlu menyediakan peta atau denah ilustrasi yang menggambarkan rencana usaha atau kegiatan.
Sofyansyah menambahkan, dokumen Kerangka Acuan (KA) menjadi syarat kelima, disusul bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan tata ruang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Syarat ketujuh adalah persetujuan awal rencana usaha atau kegiatan, diikuti berbagai persetujuan teknis seperti pemenuhan baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, hingga analisis dampak lalu lintas.
“Pemohon juga harus menyiapkan rincian teknis penyimpanan limbah B3, bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, serta sertifikat kompetensi penyusun Amdal,” paparnya.
Tiga syarat terakhir terdiri atas akta pendirian perusahaan, profil perusahaan, dan materai.
Sofyansyah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan SKKL di DPMPTSP Bontang tidak dipungut biaya.
“Biaya atau tarif SKKL tidak dipungut biaya,” tegasnya.
