Bontang – Videotron besar yang terpasang di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Jalan Awang Long, kini resmi berbayar bagi pihak swasta.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspianur, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan seiring terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan fasilitas publik berpotensi pendapatan.
“Sekarang sudah berbayar karena ada Perdanya. Kalau dulu belum ada, jadi masih gratis. Tapi ini khusus untuk swasta, sementara untuk internal Pemkot Bontang tetap gratis,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Adapun besaran tarif ditentukan berdasarkan ukuran videotron dan durasi tayang. Untuk layar berukuran 3×4 meter, biaya sewa dipatok Rp250 ribu per menit, sedangkan ukuran 4×8 meter dikenakan Rp350 ribu per menit.
“Seluruh hasilnya akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tambah Aspianur.
Bagi pihak swasta yang ingin menayangkan konten di videotron tersebut, cukup mengajukan surat permohonan resmi ke kantor DPM-PTSP. Setelah mendapat persetujuan, tayangan akan dijadwalkan sesuai slot yang tersedia.
“Silakan datang, kami terbuka untuk kerja sama. Semua prosedurnya jelas dan transparan,” pungkasnya.
