BONTANG – Menjamin keamanan makanan bagi konsumen, restoran diwajibkan memenuhi standar higiene sanitasi, sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Salah satu kewajiban utamanya, adalah kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi bagi usaha restoran kategori menengah rendah hingga tinggi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, sertifikat laik higiene sanitasi menjadi bukti bahwa restoran telah memenuhi standar kebersihan, mulai dari bahan makanan, proses pengolahan, hingga penyajian makanan kepada pelanggan.
Menurut dia, restoran kategori menengah rendah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut maksimal satu tahun setelah mulai beroperasi. Ketentuan serupa juga berlaku bagi restoran kategori menengah tinggi dan tinggi.
“Standar higiene sanitasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan wisatawan yang datang ke restoran,” ungkapnya, Senin (25/5/2026).
Kata dia, pemeriksaan sanitasi dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari kualitas air bersih, kebersihan dapur, kondisi tempat sampah, hingga sistem pengolahan limbah restoran.
Selain itu, dapur juga diwajibkan memiliki sistem drainase dengan grease trap untuk memisahkan limbah lemak. “Kitchen hood pada area memasak juga harus dilengkapi penyaring lemak agar sirkulasi udara tetap baik,” jelasnya.
Sementara, untuk restoran kategori menengah tinggi dan tinggi, pengawasan diterapkan lebih ketat dengan kewajiban menyediakan fire blanket, sistem pemadam kebakaran, serta alat deteksi dini kebocoran gas.
Dirinya menilai, masih ada pelaku usaha yang menganggap sertifikasi sanitasi hanya formalitas administrasi. Padahal, menurut dia, sertifikasi tersebut menjadi jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
“Kalau sanitasi buruk, dampaknya bisa serius. Bukan hanya merugikan pelanggan, tetapi juga bisa mencoreng nama usaha restoran itu sendiri,” jelas Muhammad Aspiannur.
