BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang menegaskan larangan bagi sekolah negeri untuk menambah rombongan belajar (rombel) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, sebagai langkah menjaga ketertiban dan memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan sesuai petunjuk teknis.
Menurut Safa, jumlah rombel yang dibuka harus sesuai dengan perencanaan awal. Jika sekolah hanya memiliki dua kelas dalam perencanaan, maka yang diumumkan kepada publik juga tetap dua kelas tanpa ada penambahan.
Ia juga menyoroti praktik yang kerap terjadi, yakni pengalihan fungsi fasilitas sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium menjadi ruang kelas tambahan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat lagi dibenarkan karena bertentangan dengan fungsi utama sarana pendidikan.
Disdikbud menegaskan bahwa perpustakaan harus tetap menjadi pusat literasi siswa, sementara laboratorium digunakan untuk kegiatan praktikum. Penggunaan fasilitas tersebut tidak boleh dialihkan demi menampung kelebihan peserta didik.
Selain itu, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan berjalan transparan, tertib, dan tanpa perubahan mendadak yang dapat memicu polemik di masyarakat.
Dengan kebijakan ini, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang.
